10. Organisasi Internasional untuk Standardisasi
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for
Standardization disingkat ISO atau Iso) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari
wakil-wakil dari badan
standardisasi nasional
setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS,
bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa Yunani isos berarti sama (equal).
Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Didirikan pada 23
Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar
industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba
internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan
standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal
antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya.
Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari
130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok
Kerja (WG).
Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk
menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar
nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi
non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan
hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu
badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik
Internasional (IEC)
yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
·
Meningkatkan
citra perusahaan
·
Meningkatkan
kinerja lingkungan perusahaan
·
Meningkatkan
efisiensi kegiatan
·
Memperbaiki
manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan
tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
·
Meningkatkan
penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan
lingkungan
·
Mengurangi
risiko usaha
·
Meningkatkan
daya saing
·
Meningkatkan
komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
·
Mendapat
kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar