12.
Organisasi
antar Pemerintah
Sebuah organisasi antarpemerintah (IGO) merupakan suatu organisasi yang terdiri dari negara berdaulat (disebut negara anggota), atau
organisasi internasion lalinnya. Organisasi antarpemerintah sering disebut organisasi internasional, meskipun sebutan ini
dapat juga melingkupi organisasi nonpemerintah
internasional seperti organisasi
nirlaba (NGO)
internasional ataukorporasi multinasional.
Organisasi antarpemerintah
adalah aspek penting dari hukum internasional umum. IGO didirikan atas traktat yang
berperan sebagai piagam yang
membentuk kelompok. Traktat dibentuk ketika perwakilan (pemerintah) dari
beberapa negara melalui proses ratifikasi, menyediakan
IGo dengan status hukum internasional.
Organisasi antarpemerintah
dalam arti hukum berbeda dari kelompok simpel atau koalisi negara,
seperti G8 atau Kuartet. Kelompok atau asosiasi seperti itu
tidak didirikan atas dokumen konstituen dan berdiri hanya sebagai kelompok tugas.
Organisasi antarpemerintah
juga harus dibedakan dari perjanjian. Banyak perjanjian (seperti North American Free Trade
Agreement, atau General Agreement on Tariffs and
Trade sebelum
pendirian World Trade Organization) tidak mendirikan
suatu organisasi dan bergantung pada negara anggotau ntuk administrasi mereka
agar diakui secara hukum sebagai komisi ad hoc. Perjanjian lainnya telah membuat
pelengkap administratif yang tidak ditujukan untuk memperoleh status hukum
internasiona
Tidak ada komentar:
Posting Komentar