Selasa, 27 Januari 2015

KORUPSI DARI SUDUT PANDANG SIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
            Korupsi di Indonesia telah menjamur di berbagai segi kehidupan. Dari Instansi tingkat desa, kota, hingga pemerintahan, bisa di bilang korupsi sudah memnbudaya di Indonesia. Tetapi mengadakan usaha untuk memberantas korupsi memang bukan suatu yang sia-sia. Penyelesaian korupsi masih tebang pilih dan pelaksanaan hukumnya masih belum maksimal. Masih banyak korupsi yang berkeliaran di Indonesia, dan masih sangat pintar para korupsi untuk mengelabuhi menyuap agar kasus tersebut tak segera muncul dipermukaan.
            Seperti kasus dalam makalah ini, kasus Aulia Pohan yang telah merugikan negara sebanyak 100 Milyar Rupiah. Namun besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu hanya diberi hukuman dua pertiga dari hukuman yang seharusnya dijalani. Hal tersebut karena remisi yang didapatkan Aulia Pohan sehari setelah hari peringatan proklamasi Indonesia. Aulia Pohan tidak bermain sendiri, dalam kasus ini mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu menyeret beberapa nama. Ini merupakan tamparan besar bagi keluarga kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus Aulia Pohan ini pun mengalami banyak pro dan kontra. Pasalnya Aulia tidak turut memakan uang hasil korupsi tersebut.
            Ini merupakan sedikit gambaran bahwasanya perkorupsian di Indonesia masih sangat membudidaya dan belum mampu diberantas hingga akar-akarnya.

B. RUMUSAN MASALAH
Terjadinya kasus – kasus korupsi menimbulkan masalah di berbagai bidang di kehidupan kita. Antara lain masalah dibidang ekonomi, politik, dan ketatanegaraan. Contohnyan adalah terjadinya penurunan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

C. TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka korupsi.
2.      Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia agar menjunjung tinggi nilai – nilai dan norma – norma di dalam etika pekerjaan, khususnya nilai kejujuran.
BAB II
SEKILAS TENTANG KORUPSI

A.   PENGERTIAN KORUPSI

            Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.

B.     MACAM –MACAM KORUPSI
            Dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yaitu :
1.      Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
2.      Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3.      Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
4.      Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5.      Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
6.      Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
Dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi yaitu:
1.      Model korupsi lapis pertama : Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayanan public lainnya.
2.      Model korupsi lapis kedua : Jaring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
3.      Model korupsi lapis ketiga : Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.

C.    SEBAB – SEBAB TERJADINYA KORUPSI
            Banyak faktor penyebab korupsi terjadi. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi / kelompok / keluarga / golongannya sendiri atau faktor – faktor lain, seperti:
ü  Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
ü  Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
ü  Kurangnya pendidikan.
ü  Adanya banyak kemiskinan.
ü  Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
ü  Struktur pemerintahan.
ü  Keadaan masyarakat yang semakin majemuk, dll

D.   CIRI – CIRI KORUPSI
            Ada bermacam – macam ciri korupsi. Menurut ahli sosiolog dalam bukunya menerangkan beberapa ciri koruptor, yaitu:
Ø  Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
Ø  Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
Ø  Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungann timbal balik.
Ø  Berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik perlindungan hukum.
Ø  Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
Ø  Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
Ø  Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.

BAB III
ISSU KASUS KORUPSI
            Dalam makalah ini saya akan mencoba menghadirkan satu contoh kasus yaitu kasus yang dialami oleh Aulia Tantowi Pohan atau yang lebih dikenal dengan Aulia Pohan.
            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengusut kasus korupsi untuk kesekian kalinya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan tersandung dakwaan kasus korupsi. Aulia Pohan dianggap melakukan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam kasus ini menyeret pula beberapa nama yaitu Maman H. Soemantri, Bunbunan E.J. Hutapea dan Aslim Tadjudin . Terjadi pro dan kontra dalam kasus ini, dikarenakan menurut pemberitaan Aulia Pohan tidak ikut memakan hasil korupsi tersebut sedangkan disisi lain Aulia Pohan bersalah karena memiliki ide tersebut.
            Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya mengganjar besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dengan pidana 4,5 tahun penjara. Sama hal nya dengan rekan – rekannya yang mendapatkan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam putusan itu, majelis hakim sesungguhnya tidak kompak. Empat hakim, yakni Edward Patinasarani, Anwar, Hendra Yospin, dan Slamet Subagyo menilai bahwa Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya dinilai terbukti bersalah dengan dakwaan primer yang melanggar Pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor dan melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Hakim Hendra Yospin, anggota majelis yang lain, menilai Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya telah menyetujui pencairan dana Rp 100 miliar itu di luar sistem anggaran.
            Pada saat peringatan HUT RI ke-65, 17 Agustus 2010 lalu Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya mendapat remisi. Dia bersama dengan tiga terpidana korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan. Usai menerima remisi, sejak 18 Agustus 2010 Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya resmi bebas bersyarat. Seperti yang diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, “Dia sudah boleh pulang ke rumah, tapi tidak boleh kemana - mana sampai masa tahanannya berakhir. Untuk bebas bersyarat, syaratnya harus juga sudah membayar semua denda kepada negara.” Pembebasan bersyarat itu diterima Aulia setelah dia menjalani dua pertiga masa tahanan. Aulia Pohan ditahan sejak 27 November 2008. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Aulia Pohan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.

BAB IV
ANALISIS PELANGGARAN HUKUM, NILAI, NORMA DAN ETIKA
A.   PELANGGARAN BERDASARKAN DENGAN HUKUM MATERIL
Hukum materil adalah mengatur tentang apa siapa dan bagaimana orang dapat dihukum. Dalam contoh kasus ini Aulia Pohan terbukti bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan tipikor yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan melanggar pasal 3 UU pemberantasan tipikor yang berisi Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


B.     PELANGGARAN BERDASARKAN DENGAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran – pelanggaran dan kejahatan – kejahatan terhadap kepentingan umum. Kasus Aulia Pohan termasuk dalam peanggaran hukum pidana bukan pelanggaran hukum perdata. Karena Aulia Pohan telah melanggar kepentingan umum yaitu merugikan keunangan negara.
C.   PELANGGARAN NILAI DAN NORMA
Nilai adalah suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri. Sesuatu yang mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu. Sedangkan norma adalah wujud yang kongkrit dalam tingkah laku untuk memberikan penilaian tersebut. Dalam kasus ini Aulia Pohan telah melakukan pelanggaran terhadap nilai – nilai dan norma – norma kejujuran.
D.    PELANGGARAN ETIKA
Etika adalah suatu sikap yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti  suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan ajaran moral. Dalam kasus ini, Aulia Pohan telah melakukan pelanggaran etika dalam pekerjaan. Aulia Pohan melanggar kode etik pekerjaan, yaitu melakukan suatu pekerjaan diluar kewenangannya.
BAB V
ANALISIS KASUS DARI BERBAGAI PERSPEKTIF

1.  Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara emipiris dan analitis mempelajari hubungan tibal balik antara hukum sebagai gejala sosial dan gejala-gejala sosial lainyya. Sosiologi hukum juga memperjelas praktik-praktik hukum.
Dalam makalah ini, Aulia Pohan terbukti menuangkan suatu ide dalam penyalahgunaan sana YPPI. Hal tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski hasil korupsi tersebut tidak satu rupiahpun Aulia nikmati namun Aulia Pohan telah memperkaya orang lain dengan penyalahgunaan dana tersebut. Apa yang dilakukan Aulia dan kawan-kawan telah merugikan uang negara.
2.  Ekonomi Hukum
Ekonomi hukum adalah suatu ilmu yang dapat digunakan dalam hukum untuk mengetahui ada tidaknya kerugian terhadap keuangan negara. Kasus Aulia Pohan merupakan kasus korupsi, maka ilmu ekonomilah yang snagat membantu dalam proses pembuktiannya. Aulia pohan telah merugikan uang negara sebesar 100 Milyar rupiah.
3.  Politik Hukum
Suatu proses politik dalam hukum mampu melenyapkan ketegangan-ketegangan yang ada dalam masyarakat. Aura politis ada dalam penyalahgunaan dana YPPI yang menyeret Aulia Pohan ke meja hukum. Aulia dan kawan-kawan bekerjasama dalam pencairan dana tersebut. Pembebasan Aulia Pohan juga diduga mengandung unsur politik. Karena Auloia Pohan merupakan besan seorang presiden yang artinya bebasnya Aulia merupakan penyembuhan nama baik seorang presiden beserta partain ya. Sehingga Aulia dapat bebas lebih cepat dari waktu hukuman yang di tetapkan hakim.

BAB VI
SOLUSI DARI KASUS KORUPSI
Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :
v  Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
v  Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
v  Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.
Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu:
1.      Strategi Preventif.
      Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.

2.      Strategi Deduktif.
      Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3.      Strategi Represif.
      Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinyaharus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.
Adapula strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :
1.      Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
2.      Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.
3.      Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
4.      Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.
5.      Perlu adanya sanksi yang tegas. Selama ini sanksi yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana korupsi sangatlah ringan. Seperti contoh kasus Aulia Pohan ini, dia hanya menerima hukuman 4,5 tahun penjara. Bahkan Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan. Usai menerima remisi, sejak 18 Agustus 2010 Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya resmi bebas bersyarat. Seharusnya remisi dihapuskan bagi para tersangka tindak pidana korupsi. Serta perlu adanya hukuman mati bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi.
6.      Memiskinkan harta para tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini perlu dikukan agar para pelaku tindak pidana korupsi tidak bias lagi menggunakan harta mereka yang notabene bersumber dari negara tersebut untuk melakukan suap terhadap para pelaku peradilan, contohnya suap terhadap hakim.

BAB VII
PENUTUP
KESIMPULAN
Mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korup, korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yangsangatmenentukan.
Pemerintah Indonesia memang sudah berupaya untuk melakukan pemberantasan korupsi melaui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun semuanya juga harus melihat dari sisi individu yang melakukan korupsi, karena dengan adanya faktor-faktor yangt menyebabkan terjadinya korupsi maka perlu adanya strategi pemberantasan korupsi yang lebih diarahkan kepada upaya-upaya pencegahan berdasarkan strategi preventif, disamping harus tetap melakukan tindakan-tindakan represif secara konsisten. Serta sukses tidaknya upaya pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh adanya instrument hukum yang pasti dan aparat hukum yang bersih, jujur,dan berani serta dukungan moral dari masyarakat, melainkan juga dari political will pemimpin negara yang harus menyatakan perang terhadap korupsi secara konsisten.
Jika semua itu dilakukan dengan benar, serta adanya sanksi yang tegas bagi para koruptor, maka negara kita pasti akan terbebas dari KORUPSI.


Jumat, 21 November 2014

DOCUMENT FLOWCHART PADA UKM RUMAH MAKAN BARAYA

DOCUMENT FLOWCHART PADA UKM RUMAH MAKAN BARAYA

Ada beberapa peroses untuk mendapatkan Document Flowchart dari Rumah Makan Baraya sebagai berikut :
1.      Pelanggan memesan makanan pada pelayan rumah makan.
2.      Pelayan menuju bagian dapur untuk mengolah makan yang dipesan oleh pelanggan.
3.      Pelayan mengantarkan makana yang sudah siap kepada pelanggan.
4.      Pelanggan menuju kasir untuk melakukan pembayaran.
5.      Bagian produksi / koki melaporkan hasil barang-barang yang dipakai kepada bagian keuangan. Untuk melakukan pembelanjaan kembali.






JENIS-JENIS FLOWCHART DAN PERBEDAANNYA JENIS-JENIS FLOWCHART DAN PERBEDAANNYA

JENIS-JENIS FLOWCHART DAN PERBEDAANNYA JENIS-JENIS FLOWCHART DAN PERBEDAANNYA

 Flowchart merupakan bagan alir yang digunakan untuk alat bantu komunikasi  dan untuk dokumentasi. Ada lima macam bagan alir (flowchart), yaitu :

1.      Bagan Alir Sistem (Systems Flowchart) Merupakan bagan yang menunjukkan alur kerja atau apa yang sedang dikerjakan di dalam sistem secara keseluruhan dan menjelaskan urutan dari prosedur-prosedur yang ada di dalam sistem. Dengan kata lain, flowchart ini merupakan dekripsi secara grafik dari urutan prosedur-prosedur yang terkombinasi yang membentuk suatu sistem. Flowchart Sistem terdiri dari data yang mengalir melalui sistem dan proses yang mentransformasikan data itu. Data dan proses dalam flowchart sistem dapat digambarkan secara online (dihubungkan langsung dengan komputer) atau offline (tidak dihubungkan langsung dengan komputer, misalnya mesin tik, cash register atau kalkulator).
2.      Bagan Alir Dokumen (Document Flowchart) Disebut juga bagan alir formulir (form flowchart) atau paperwork flowchart merupakan bagan alir yang menunjukkan arus dari laporan dan formulir termasuk tembusan-tembusannya. Bagan alir dokumen ini menggunakan simbol-simbol yang sama dengan yang digunakan di dalam bagan alir sistem.
3.      Bagan Alir Skematik (Schematic Flowchart) Merupakan bagan alir yang mirip dengan bagan alir sistem, yaitu untuk menggambarkan prosedur di dalam sistem. Perbedaannya adalah, bagan alir skematik selain menggunakan simbol-simbol bagan alir sistem, juga menggunakan gambar-gambar komputer dan peralatan lainnya yang digunakan. Maksud penggunaan gambar-gambar ini adalah untuk memudahkan komunikasi kepada orang yang kurang paham dengan simbol-simbol bagan alir. Penggunaan gambar-gambar ini memudahkan untuk dipahami, tetapi sulit dan lama menggambarnya.
4.      Bagan Alir Program (Program Flowchart) Merupakan bagan yang menjelaskan secara rinci langkah-langkah dari proses program. Bagan alir program dibuat dari derivikasi bagan alir sistem. Bagan alir program dapat terdiri dari dua macam, yaitu bagan alir logika program (program logic flowchart) dan bagan alir program komputer terinci (detailed computer program flowchart). Bagan alir logika program digunakan untuk menggambarkan tiap-tiap langkah di dalam program komputer secara logika. Bagan alir logika program ini dipersiapkan oleh analis sistem.
5.      Bagan Alir Proses (Process Flowchart) Merupakan teknik penggambaran rekayasa industrial yang memecah dan menganalisis langkah-langkah selanjutnya dalam suatu prosedur atau sistem. Bagan alir proses menggunakan lima buah simbol tersendiri seperti terlihat pada tabel di bawah ini.


Pengertian Dan Perbedaan Data Flow Diagram (DFD) Dengan Flowchart

Pengertian Dan Perbedaan Data Flow Diagram (DFD) Dengan Flowchart
Pengertian Data Flow Diagram (DFD)

 Data Flow Diagram (DFD) adalah representasi grafis dari aliran data melalui sistem informasi. Hal ini memungkinkan Anda untuk mewakili prosesdalam sistem informasi dari sudut pandang data.

Pengertian dan Flowchart

Flowchart atau Bagan alir adalah bagan  (chart) yang menunjukkan alir  (flow) di dalam program atau prosedur sistem secara logika. Bagan alir (flowchart) digunakan terutama untuk alat bantu komunikasi dan untuk dokumentasi.


Dibawah ini ada beberapa Perbedaan antara DFD dan Flowchart :
1. DFD menunjukkan alur data di suatu sistem sedangkan flowchart sistem menjelaskan alur kerja atau prosedur-prosedur yang ada di dalam sistem
2. DFD prosesnya dapat dilakukan serentak atau pararel sedangkan flowchart alur datanya harus urut
3. DFD tidak ada looping sedangkan flowchart ada looping
4. DFD tidak ada proses perhitungan sedangkan flowchart ada proses perhitungan



Rabu, 29 Oktober 2014

Pentingnya Menerapkan SIA(Sistem Informasi Akutansi) Pada UKM(Usaha Kecil Menengah)

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau Perusahaan Kecil merupakan salah satu penunjang roda perekonomian negara.  Sektor ini mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, sektor ini juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan.
 UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan awal dari tumbuhnya usaha besar. Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. UKM harus terus ditingkatkan dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, juga dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula dikesampingkan.
Akuntansi juga berperan penting dalam kemajuan suatu usaha kecil. Tetapi, selama ini masih banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang belum memahami arti penting akuntansi yang terimplementasi dalam laporan keuangan, padahal hal tersebut sangat besar manfaatnya bagi perkembangan usaha. Struktur industri di Indonesia menunjukkan jumlah perusahaan kecil, menengah dan koperasi justru lebih banyak di bandingkan dengan perusahaan besar. Tetapi, pada saat ini banyak UKM yang mengalami kesulitan untuk memperoleh kredit, akibat tidak jelasnya sistem akuntansi mereka.
Sedangkan sistem akuntansi dan keuangan di perusahaan besar tentunya sudah teruji dan mampu menunjang aktivitas perusahaan, sehingga hal ini adalah sebuah tantangan bagi pelaku usaha kecil. Banyak perusahaan kecil yang bergerak di bidang teknologi informasi tidak memiliki sistem akuntansi dan keuangan yang baik. Mereka terlalu fokus kepada bagaimana membuat sebuah produk yang unik, sedangkan sistem akuntansi dan keuangan sering kali dinomorduakan. Hal ini mengakibatkan data keuangan mereka tidak relevan karena dilakukan dengan pencataan seadanya. Sementara sistem akuntansi secara luas tidak hanya menyediakan sistem pencatatan, tetapi merupakan sistem yang digunakan untuk mengolah informasi keuangan sehingga menghasilkan data yang kompeten dan kritis, dan dapat dianalisis lebih lanjut untuk pengembangan perusahaan kedepannya. Walaupun perusahaannya kecil, tetapi dengan standar dan prosedur yang jelas, akan terbentuk alat ukur yang berguna untuk memantau kinerja perusahaan. Dan sebaliknya, tanpa alat ukur yang jelas, perusahaan tidak akan sigap menindaklanjuti perkembangan ataupun kemunduran perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN

1.     Pengertian Sistem Akuntansi
Sistem adalah sekelompok unsur yang erat hubungannya satu dengan lainnya, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pengertian akuntansi menurut American Institute of Certified Public Accounting (AICPA) dalam Ahmed Riahi Balkaoui mendefinisikan akuntansi sebagai berikut: Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan uang dan penginterprestasikan hasil tersebut .
Jadi, definisi Sistem Akuntansi menurut Howard F. Settler: “Sistem akuntansi adalah formulir-formulir, catatan-catatan, prosedur-prosedur, dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data mengenai usaha suatu kegiatan ekonomis dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh manajemen untuk mengawasi usahanya, dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti pemegang saham, kreditor, dan lembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil operasi”.

2.     Konsep Dasar Akuntansi

Dalam penerapan akuntansi ada hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai konsep-konsep dasar akuntansi, yaitu sebagai berikut (Sugiarto, 1999:54):
a.         Kesatuan usaha (business entity)
Menurut Sugiarto dan Suwardjono konsep kesatuan usaha yaitu sebagai berikut: konsep yang mengatakan bahwa dari akuntansi unit usaha atau perusahaan harus dianggap sebagai orang atau badan atau organisasi yang berdiri sendiri, bertindak atas namanya sendiri, dan terpisah dari pemilik.
b.         Dasar–dasar pencatatan
Terdapat dua macam dasar pencatatan dalam akuntansi yang dipakai dalam mencatat transaksi yaitu:
1)      Dasar kas, yaitu suatu dasar akuntansi yang mengakui pendapatan dan melaporkannya pada saat kas diterima, serta mengakui biaya atau beban dan mengurangkannya dari pendapatan pada saat pengeluaran kas untuk membayar biaya atau beban tersebut dilakukan dalam suatu periode tertentu.
2)      Dasar akrual, yaitu mencatat setiap transaksi yang terjadi tanpa memperhatikan kas yang sudah diterima atau belum.
c.         Konsep periode waktu
Yaitu suatu konsep yang menyatakan bahwa akuntansi menggunakan periode waktu sebagai dasar dalam mengukur dan menilai kemajuan perusahaan.

d.        Unit moneter
Unit moneter digunakan sebagai alat pengukur suatu objek atau aktivitas perusahaan dan menganggap bahwa nilai uang adalah stabil dari waktu ke waktu.

e.         Transaksi
Transaksi yaitu kejadian atau peristiwa didalam perusahaan yang dapat menyebabkan perubahan pada jumlah harta, hutang dan modal.

f.          Kelangsungan Usaha (going concern)
Asumsi akuntansi bahwa perusahaan akan berjalan terus sampai pada masa yang tidak dapat ditetapkan atau cukup lama untuk melaksanakan rencananya.




g.         Konsep Penandingan (Matching Concept)
Menurut C. Rollin Niswonger, Carl S. Warren, James M. Reeve, Philip E. Fess, Matching Concept, didefinisikan sebagai berikut: Konsep akuntansi yang mendukung pelaporan pendapatan dan beban terkait pada periode yang sama.

3.     Pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) / Perusahaan Kecil
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”.  Sedangkan, menurut UU Republik Indonesia No 9 tahun 1995 :  Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

4.     Kriteria-Kriteria Usaha Kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
§  Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
§  Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
§  Milik Warga Negara Indonesia
§  Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
§  Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
5.     Keuntungan Usaha Kecil/Perusahaan Kecil

Secara umum, perusahaan dalam skala kecil mempunyai keuntungan dan daya tarik sendiri. Keuntungan dan daya tarik sendiri itu adalah :
·         Pemilik merangkap manajer perusahaan dan fungsi manajerial, seperti marketing, finance, dan administrasi.
·         Pajak relatif ringan.
·         Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru, dan produk-produk serta jasa-jasa baru.
·         Komunikasi dengan pihak luar bersifat pribadi.
·         Mudah dalam proses pendiriannya.
·         Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, tetapi tidak memiliki rencana jangka panjang.
·         Bebas menentukan harga produksi barang dan jasa.
·         Prosedur hukumnya sederhana.
·         Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki.
·         Pemilik menerima seluruh laba.
·         Umumnya mampu untuk melakukan survive.
·         Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah demi kemajuan usaha kecil.
·         Diversifikasi terbuka luas setiap waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreatifitas pengelola.
·         Relatif tidak membutuhkan investasi besar, tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi, dan sarana produksi tidak terlalu mahal.
·         Memiliki ketergantungan secara moril dan semangat usaha dengan pengusaha kecil lainnya.



6.     Kelemahan Perusahaan Kecil

Kelemahan dan hambatan yang terjadi pada perusahaan kecil umumnya berasal dari faktor intern maupun faktor ekstern dari usaha kecil itu sendiri.
Kelemahannya dalam faktor intern, yaitu :
·         Telalu banyak biaya yang dikeluarkan, utang yang tidak bermanfaat, tidak mengikuti pembukuan standar.
·         Pembagian kerja yang tidak proporsional.
·         Tidak mengetahui secara tepat modal kerja yang dibutuhkan.
·         Persediaan barang yang terlalu banyak, sehingga beberapa jenis barang ada yang tidak laku.
·         Sering terjadi mist-manajemen dan tidak peduli terhadap prinsip-prinsip manajerial.
·         Sumber modal terbatas hanya pada pemilik.
·         Perencanaan dan program pengendalian sering tidak ada atau tidak pernah dirumuskan.
Sedangkan kelemahan dalam faktor ekstern, yaitu :
·         Risiko dan utang-utang kepada pihak ketiga, ditanggung oleh kekayaan pribadi.
·         Sering kekurangan informasi bisnis.
·         Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, dan perputaran uang tunai.

7.     Standar Akuntansi Untuk Perusahaan Kecil
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Hal ini karena keberadaan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sudah lama dinantikan. Penyusunan ini dengan mengadopsi draft International Financial Reporting for Small Medium Entreprise (IFRS for SMEs) yang telah diterbitkan pada Februari 2007.  Adopsi yang dilakukan oleh DSAK-IAI akan lebih fleksibel, karena draf dari IFRS sangat kompleks.
Selama ini banyak dari UKM belum menyusun laporan keuangan karena ketiadaan standar akuntansi keuangan untuk UKM. Akibat hal itu perbankan menerapkan kriteria dan syarat penyaluran kredit yang sama antara usaha kecil menengah dan usaha besar, yang sebenarnya tidak tepat diukur dari kemampuan antarkeduanya. Terkait hal itu, Standar Akuntansi Keuangan untuk UKM sebagai infrastruktur UKM agar layak dari sisi peraturan bank harus berbeda dengan SAK non UKM. Standar inilah yang kita kenal sekarang sebagai SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik), dimana Usaha Kecil dan Menengah telah dikategorikan sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

8.     Peranan Sistem Akuntansi Bagi Perusahaan Kecil
Akuntansi sangat penting bagi semua bisnis organisasi. Akuntansi melibatkan memelihara, mencatat audit dan menyiapkan laporan keuangan untuk rumah bisnis. Seperti kebanyakan negara lain, Indonesia perekonomiannya didominasi oleh perusahaan menengah dan kecil yang masih belum terlalu menyadari sepenuhnya kegunaan akuntansi. Secara garis besar, sebuah toko dapat menentukan keadaan keuangannya. Jika menguntungkan, stok barang akan bertambah banyak dan sebaliknya. Tetapi jika ada yang bertanya berapa keuntungan sebenarnya, mereka tidak dapat mengetahuinya.
Keadaan seperti ini banyak sekali dijumpai di mana-mana, tidak hanya di Indonesia. Jika memang ada diterapkan suatu sistem akuntansi, biasanya hanyalah untuk sebuah formalitas.
Pengguna  akuntansi  juga  bervariasi,  dari  yang  sekedar  memahami akuntansi  sebagai: 
1)      alat  hitung  menghitung; 
2)      sumber  informasi  dalam pengambilan keputusan;
3)      sampai ke pemikiran bagaimana akuntansi diterapkan sejalan  dengan  (atau  sebagai  bentuk  pengamalan)  ajaran agama.   
Bila dihubungkan  dengan  kelompok  usaha  kecil  dan  menengah tampaknya pemahaman  terhadap  akuntansi  masih  berada  pada  tataran pertama  dan  kedua yaitu  sebagai  alat  hitung-menghitung  dan  sebagai sumber  informasi  untuk pengambilan keputusan.
Informasi  akuntansi  merupakan  alat  yang  digunakan  oleh  pengguna informasi  untuk  pengambilan  keputusan  ,
terutama  oleh  pelaku  bisnis.  Dimana    informasi  akuntansi  diharapkan  dapat didefinisikan  sebagai  sistem  informasi  yang  bisa  mengukur  dan mengkomunikasikan informasi keuangan tentang kegiatan ekonomi. Informasi  akuntansi  sangat  diperlukan  oleh  pihak  manajemen  perusahaan dalam merumuskan berbagai keputusan dalam memecahkan segala permasalahan yang dihadapi perusahaan. Informasi akuntansi yang dihasilkan dari suatu laporan keuangan berguna dalam rangka menyusun berbagai proyeksi, misalnya proyeksi kebutuhan  uang  kas  di  masa  yang  akan  datang.  Dengan  menyusun  proyeksi tersebut  secara  tidak  langsung  akan  mengurangi  ketidakpastian,  antara  lain mengenai kebutuhan akan kas .
Informasi  akuntansi  berhubungan  dengan  data  akuntansi  atas  transaksi-transaksi  keuangan  dari  suatu  unit  usaha,  baik  usaha  jasa,  dagang  maupun
manufaktur.  Supaya  informasi  akuntansi  dapat  dimanfaatkan  oleh  manajer  atau pemilik usaha, maka informasi tersebut disusun dalam bentuk-bentuk yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Arus  informasi  akuntansi  keuangan  dari  perusahaan  kecil  sangat bermanfaat  untuk  mengetahui  bagaimana  perkembangan  usaha  perusahaan, bagaimana struktur modalnya, berapa keuntungan yang diperoleh perusahaan pada suatu periode tertentu.
Holmes  dan  Nicholls  (1989)  mengungkapkan  bahwa  informasi  akuntansi yang  banyak  disiapkan  dan  digunakan  perusahaan  kecil  dan  menengah  adalah informasi  yang  diharuskan  menurut  undang-undang  atau  peraturan  (statutory). Selain  itu,  informasi  akuntansi  yang  seharusnya  dibutuhkan  oleh  manajemen perusahaan  kecil  dan  menengah  dalam  pengggunaan  informasi  akuntansi  sangat terbatas  sekali.  Philip  (1977)  mengungkapkan  banyak  kelemahan  dalam  praktik akuntansi  pada  perusahaan  kecil.  Kelemahan  tersebut  disebabkan  oleh  beberapa faktor,  antara  lain  pendidikan  dan  overload  standar  akuntansi  yang  dijadikan pedoman  dalam  penyusunan  pelaporan  keuangan  (William  et.al,  1989;  Knutson dan Henry, 1985; Nair dan Rittenberg, 1983; Wishon, 1985; Murray et al, 1983).
Dari  uraian  tersebut  jelas  bahwa  industri  menengah  banyak  mengalami kesulitan  dalam  memahami  informasi  akuntansi  dengan  baik.  Padahal  dengan semakin  ketatnya  persaingan  bisnis  dalam  era  globalisasi  ekonomi, hanya perusahaan  yang  memiliki  keunggulan  kompetitif  yang  akan  mampu memenangkan  persaingan.  Keunggulan  tersebut  diantaranya  adalah  kemampuan dalam  mengelola  berbagai  informasi,  sumber  daya  manusia, alokasi  dana, penerapan  teknologi,  sistem  pemasaran  dan  pelayanan.  Sehingga  manajemen perusahaan  yang  profesional  merupakan  tuntutan  yang  harus  segera  dipenuhi untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan perusahaan secara baik.
Informasi akuntansi mempunyai peranan penting untuk mencapai keberhasilan usaha, termasuk bagi usaha kecil (Magginson et al., 2000). Informasi akuntansi dapat menjadi dasar yang andal bagi pengambilan keputusan ekonomis dalam pengelolaan usaha kecil, antara lain keputusan pengembangan pasar, penetapan harga dan lain-lain. Penyediaan informasi akuntansi bagi usaha kecil juga diperlukan khususnya untuk akses subsidi pemerintah dan akses tambahan modal bagi usaha kecil dari kreditur (Bank). Kewajiban penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil sebenarnya telah tersirat dalam Undang-Undang Usaha Kecil No. 9 tahun 1995 dalam Undang-undang perpajakan. Pemerintah maupun komunitas akuntansi telah menegaskan pentingnya pencatatan dan penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil.
Sejauh ini masih banyak usaha kecil menengah (UKM) yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan, usahanya sedikit banyak berdampak pada sulitnya untuk mendapatkan kredit lunak dari lembaga keuangan. Terlepas dari itu semua, perlunya penyusunan laporan keuangan bagi UKM sebenarnya bukan hanya untuk kemudahan memperoleh kredit dari kreditur, tetapi untuk pengendalian aset, kewajiban dan modal serta perencanaan pendapatan dan efisiensi biaya-biaya yang terjadi yang pada akhirnya sebagai alat untuk pengambilan keputusan perusahaan.
Masih banyaknya UKM yang menyepelekan sistem akuntansi pada usaha mereka. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor yang diantaranya adalah :
a)      Anggapan akan usaha yang mereka jalankan merupakan usaha keluarga dan tidak begitu besar maka tidak diperlukan akuntansi.
b)      Karena kurangnya pengetahuan atau keterampilan seseorang yang berhubungan dengan akuntansi.
c)      Tidak adanya tenaga ahli dibidang akuntansi.
d)     Dana yang digunakan untuk usaha sering kali bercampur dengan dana sendiri, atau langsung digunakan untuk membeli barang tanpa sempat melakukan perhitungan akuntansi terlebih dahulu.
e)      Akuntansi terlalu rumit, juga dikarenakan waktu yang ada sudah tersita untuk pekerjaan, sehingga sulit sekali menyisihkan waktu untuk menyusun akuntansi.
f)       Kegiatannya masih terbatas sehingga pendapatannya tidak tetap.

Para pengelola UKM ini kebanyakan masih belum sadar bahwa akuntansi merupakan aspek manajemen untuk menciptakan usaha yang sehat, sekecil apapun data keuangan itu, harus dicatat dengan baik dan ada pembuktian melalui laporan.
Melihat  banyak UKM yang pembukuannya belum baik, maka peran akuntan akan sangat penting bagi UKM untuk membantu memberikan pelatihan dan pemahaman akan pentingnya akuntansi serta memberikan pemahaman tentang bagaimana cara pencatatan dan pembuatan laporan keuangan yang baik. Pembukuan UKM harus yang baik akan banyak manfaatnya, selain membuat data keuangan usaha menjadi rapi, pihak pemberi bantuan atau modal usaha juga akan lebih percaya apabila akan memberi suntikan dana.
Dengan pengaruh lingkungan bisnis yang besar, usaha kecil dan menengah yang ingin maju mulai berbenah untuk meningkatkan kemampuannya dalam segala hal untuk memenangi persaingan. Persaingan itu sendiri bukan hanya persaingan dalam negeri saja tetapi juga mulai merambah terhadap persaingan global. Globalisasi pasar sendiri  dapat memberikan dampak positif pada perkembangan perusahaan menengah dan kecil dan keunggulan bersaing di sektor ekonomi atau industri tertentu. Menyikapi hal ini akuntan harus juga meningkatkan kemampuannya untuk membantu UKM memasuki pasar global tersebut. Akuntan tidak hanya melatih UKM membuat laporan keuangan, tetapi memberi masukan strategi apa yang perlu diambil dalam dalam memenangkan persaingan tersebut dengan menciptakan informasi non keuangan seperti proses bisnis internal, pertumbuhan pembelajaran dan kepuasan pelanggan.
BAB III
GAMBARAN BIDANG USAHA


1 .      Bidangusaha
Konveksi bidang usaha bergerak dalam produksi bahan kain atau bahan caton untuk dibuat menjadi pakaian misalnya baju , jaket , celana dan lain-lain. Agar bisa digunakan banyak orang.
           
2.     Visi
Mengembangkan usaha kecil menengah, usaha dagang, dalam bidang pakaian kelas menengah di pondok gede.


3.   Misi
Membuat pakian yang bagus dan berbagai model mengikuti perkembangan zaman agar semua orang tertarik dan memakainya.
                                   
         

4.    Tujuan Organisasi
Memngembangkan usaha asli dalam negri agar tidak kalahh saing dengan barang barang impor lainnya.                                               
                                                            BAB IV
TENTANG PERUSAHAAN
Konveksi adalah salah satu jenis UKM yang menghasilkan sebuah berbagai macam produk pakaian. Konveksi ini berada di Pondok Gede bekasi kini konveksi ini sudah menjadi konveksi yang lumayan besar di Pondok Gede. Barang – barang yang dihasilkan pun tidak kalah bagus dengan produk luar negri. Banyak orang yang memesan langsung dari konveksi ini untuk mereka jual kembali. Saat ini konveksi ini memiliki sekitar 50 karyawan laki-laki dan 50 karyawan perempuan kegiatan konveksi ini berlangsung dari pukul 08.00 s.d 15.00 WIB. Setelah 5 tahun konveksi ini berdiri sang pemilik sudah meraihuntung selangit dari hasil penjualan barangnya tersebut.
BAB V
Kesimpulan dan Saran

1.      kesimpulan
Kita sadari memang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) masih menggunakan cara-cara tradisional, namun sangat penting diperhatikan penerapan aspek ergonomi dalam bekerja. Risiko-risiko yang terjadi seperti kelelahan, produktivitas yang minim, ketidaknyamanan dalam bekerja dapat dihindari. Selain itu penerapan ergonomi dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat mengurangi waktu yang terbuang sia-sia dan meminimalkan kerusakan alat akibat kesalahan manusia (human error), dapat mengurangi dampak kecelakaan kerja, mengoptimalkan sumber daya yang ada, dan secara psikologis dapat meningkatkan kenyamanan dan kepuasan pekerja yang dapat meningkatkan produktivitas pekerja.

2.      Saran
Kita harus mengakui hasil produk dalam negri lebih bagus contohnya pakain, karna model prduk pakaian dalam negri tidak kalah bagus dengan model luar negri.