Minggu, 22 Januari 2017

Ilmu Sosial Dasar 5 (tugas 1) timbulnya berprasangka buruk atau diskriminasi

Jawa Barat Provinsi Paling Diskriminatif

Komisi Nasional Perempuan mencatat ada 421 kebijakan diskriminatif di Indonesia dari 2009 hingga 2016. Jawa Barat berada di urutan teratas dengan 97 kebijakan yang dinilai diskriminatif mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan Khariroh Ali menyatakan, tahun 2016 ini adalah tahun ketujuh pihaknya mengingatkan pemerintah atas jumlah kebijakan diskriminatif sejak tahun 2009. Pada 2016, ada 33 kebijakan baru dari jumlah kebijakan diskrimnatif tahun sebelumnya yang berjumlah 389 kebijakan.
"Dari 33 kebijakan diskriminatif yang kami temukan sampai Agustus 2016, ada satu kebijakan diskriminatif yang telah dibatalkan yakni larangan laki-laki dan perempuan berkeliaran di malam hari yang dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Khariroh di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.
Berdaskan data Komnas Perempuan, dari 33 kebijakan diskrimnatif yang ditemukan pihaknya pada 2016 lagi-lagi Jawa Barat berada di posisi tinggi bersanding dengan Daerah Istimewa Aceh. Di Jawa Barat terdapat delapan kebijakan yang dinilai diskriminatif.
Menurut analisis Khariroh, kebijakan yang diskriminatif itu umumnya mengatur ketertiban umum. Sayangnya, kerap tidak ada batasan baku mengenai lingkup ketertiban umum itu sehingga tak jarang mengatur seluruh aspek mulai dari pengaturan di jalan raya, kegiatan usaha, administrasi kependudukan, pornografi, hingga pengaturan ibadah.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah tak jarang mengkriminalkan tindakan yang seharusnya dijamin konstitusi. Misalnya hak berkumpul dianggap sebagai tindakan asusila. Di sini ada pengabaian asas praduga tak bersalah serta peraturan multitafsir," ucapnya.
Komnas juga mencatat pemerintah daerah masih gemar melakukan kebijakan yang mengutamakan simbolisasi agama sehingga gemar mengeluarkan kebijakan yang secara langsung membatasi dan mengabaikan pemenuhan hak konstitusi. Pihaknya pun mendorong pemerintah serius menangani ketidakpatuhan penyusunan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah.
"Ketidakpatuhan pada UU Nomor 12 tahun 2011 merupakan pengikisan kewibawaan hukum dan integritas pemerintah," ucapnya.
Komnas Perempuan pun menyesalkan, dari 3134 perda yang dibatalkan menteri dalam negeri pada Juni 2016, seluruhnya berkaitan dengan investasi dan perizinan. Ada keraguan pemerintah menggunakan mekanisme pembatalan yang tercantum di UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terhadap peraturan yang diskriminatif.
"Hasil catatan kami ini akan dibawa kemudian ke Kemendagri," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Azriana menuturkan upaya menghapus kebijakan diskriminatif memang berat. Terlebih lagi, ada politisasi yang membuntutinya sehingga tak jarang penghapusan kebijakan diskriminatif bertentangan dengan kelompok agama.
Sebagai contoh, pengapusan perda terkait investasi oleh pemerintah beberapa waktu lalu yang dianggap sebagian orang sebagai bentuk pelemahan pada perda pro agama.
"Kita tahu setelah otonomi daerah, masing-masing daerah punya semangat menunjukkan identitas masing-masing. Tapi ini harus diatur. Kebhinekaan adalah jati diri bangsa Indonesia yang harus dirawat dan dilindungi," kata Azriana.
Dia menambahkan, hak konstitusional jadi tanggung jawab penyelenggara negara dan diberikan kepada seluruh masyarakat bukan hanya minoritas baik dari segi agama maupun gender. Pemerintah harus punya cara yang ampuh untuk memastikan tidak ada hak konstitusi yang terlanggar oleh kebijakan diskriminatif.
"Harus ada kebijakan hukum bagi yang melanggar dan ada pembatalan dari pemerintah. Kalau negara tidak bisa menegakkan konstitusi, siapa lagi?," ucapnya retoris.
Komnas Perempuan juga mencatat, sepanjang 2009 sampai 2016, ada 349 Perda kondusif yang mendukung perlindungan pada perempuan. Jawa Barat dalam hal ini berada di peringkat ke-5 bersanding dengan Bengkulu yang memiliki 15 perda kondusif.

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/08/19/jawa-barat-provinsi-paling-diskriminatif-377732

Tidak ada komentar:

Posting Komentar