Minggu, 22 Januari 2017

Ilmu Sosial Dasar 5 (tugas 1) timbulnya berprasangka buruk atau diskriminasi

Jawa Barat Provinsi Paling Diskriminatif

Komisi Nasional Perempuan mencatat ada 421 kebijakan diskriminatif di Indonesia dari 2009 hingga 2016. Jawa Barat berada di urutan teratas dengan 97 kebijakan yang dinilai diskriminatif mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan Khariroh Ali menyatakan, tahun 2016 ini adalah tahun ketujuh pihaknya mengingatkan pemerintah atas jumlah kebijakan diskriminatif sejak tahun 2009. Pada 2016, ada 33 kebijakan baru dari jumlah kebijakan diskrimnatif tahun sebelumnya yang berjumlah 389 kebijakan.
"Dari 33 kebijakan diskriminatif yang kami temukan sampai Agustus 2016, ada satu kebijakan diskriminatif yang telah dibatalkan yakni larangan laki-laki dan perempuan berkeliaran di malam hari yang dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Khariroh di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.
Berdaskan data Komnas Perempuan, dari 33 kebijakan diskrimnatif yang ditemukan pihaknya pada 2016 lagi-lagi Jawa Barat berada di posisi tinggi bersanding dengan Daerah Istimewa Aceh. Di Jawa Barat terdapat delapan kebijakan yang dinilai diskriminatif.
Menurut analisis Khariroh, kebijakan yang diskriminatif itu umumnya mengatur ketertiban umum. Sayangnya, kerap tidak ada batasan baku mengenai lingkup ketertiban umum itu sehingga tak jarang mengatur seluruh aspek mulai dari pengaturan di jalan raya, kegiatan usaha, administrasi kependudukan, pornografi, hingga pengaturan ibadah.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah tak jarang mengkriminalkan tindakan yang seharusnya dijamin konstitusi. Misalnya hak berkumpul dianggap sebagai tindakan asusila. Di sini ada pengabaian asas praduga tak bersalah serta peraturan multitafsir," ucapnya.
Komnas juga mencatat pemerintah daerah masih gemar melakukan kebijakan yang mengutamakan simbolisasi agama sehingga gemar mengeluarkan kebijakan yang secara langsung membatasi dan mengabaikan pemenuhan hak konstitusi. Pihaknya pun mendorong pemerintah serius menangani ketidakpatuhan penyusunan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah.
"Ketidakpatuhan pada UU Nomor 12 tahun 2011 merupakan pengikisan kewibawaan hukum dan integritas pemerintah," ucapnya.
Komnas Perempuan pun menyesalkan, dari 3134 perda yang dibatalkan menteri dalam negeri pada Juni 2016, seluruhnya berkaitan dengan investasi dan perizinan. Ada keraguan pemerintah menggunakan mekanisme pembatalan yang tercantum di UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terhadap peraturan yang diskriminatif.
"Hasil catatan kami ini akan dibawa kemudian ke Kemendagri," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Azriana menuturkan upaya menghapus kebijakan diskriminatif memang berat. Terlebih lagi, ada politisasi yang membuntutinya sehingga tak jarang penghapusan kebijakan diskriminatif bertentangan dengan kelompok agama.
Sebagai contoh, pengapusan perda terkait investasi oleh pemerintah beberapa waktu lalu yang dianggap sebagian orang sebagai bentuk pelemahan pada perda pro agama.
"Kita tahu setelah otonomi daerah, masing-masing daerah punya semangat menunjukkan identitas masing-masing. Tapi ini harus diatur. Kebhinekaan adalah jati diri bangsa Indonesia yang harus dirawat dan dilindungi," kata Azriana.
Dia menambahkan, hak konstitusional jadi tanggung jawab penyelenggara negara dan diberikan kepada seluruh masyarakat bukan hanya minoritas baik dari segi agama maupun gender. Pemerintah harus punya cara yang ampuh untuk memastikan tidak ada hak konstitusi yang terlanggar oleh kebijakan diskriminatif.
"Harus ada kebijakan hukum bagi yang melanggar dan ada pembatalan dari pemerintah. Kalau negara tidak bisa menegakkan konstitusi, siapa lagi?," ucapnya retoris.
Komnas Perempuan juga mencatat, sepanjang 2009 sampai 2016, ada 349 Perda kondusif yang mendukung perlindungan pada perempuan. Jawa Barat dalam hal ini berada di peringkat ke-5 bersanding dengan Bengkulu yang memiliki 15 perda kondusif.

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/08/19/jawa-barat-provinsi-paling-diskriminatif-377732

Ilmu Sosial Dasar 5 (tugas 2 kelompok) Analisis penerapan teknologi




Commuter Vending Machine (C-VIM). Sebuah mesin yang melayani kita, tanpa bantuan loket dan antrian. Dimana saat ini sudah tersedia di hall utama stasiun Jakarta kota, selanjutnya rencananya akan ada di setiap stasiun KRL. beberapa orang masih bingung, beberapa tampak marah karena jam sibuk yang harus mengantri dan beberapa tetap santai menyikapi perubahan tersebut.
Sejatinya alat seperti ini memang begitu praktis, tujuannya selain menggurangi antrian juga lebih memudahkan. Tetapi sayang, kurangnya sosialisasi kadang membuat antrian malah menjadi lama, bahkan saking isengnya saya menghitung berapa waktu yang dibutuhkan setiap orang untuk mengoperasikan alat tersebut pada saat jam sibuk.  dan jawabannya cukup bikin kaget, karena rata rata hampir 1 menit  dimana disebabkan karena masih bingungnya orang dalam menggunakannya. Selain itu petugas hanya menjaga mesinnya, sedangkan orang antri tidak diberi sosialisasi padahal mesin hanya bisa menggunakan pecahan uang tertentu. Seingat saya 10 ribu dan 20ribu, dimana ada para pengantri yang menggunakan uang 100 ribu, sehingga petugas masih bingung menukar uang tersebut.
Setiap perubahan itu butuh proses, dan bagimana proses tersebut siap dilaksanakan adalah ada pada tujuan yang bisa dijalankan secara bersama-sama. semoga perubahan ini bisa diterima dengan baik dan mimpi transportasi perjalanan yang nyaman mulai terwujud.
Penerapan Vending Machine dalam pembelian tiket kereta api sangat dirasakan oleh pengguna commuter line yang membeli tiket menggunakan vending machine, contoh nya saya mewawancarai salah satu pengguna, yaitu Hariyanto yang berprofesi sebagai Mahasiswa, commuter line menjadi jalur transport nya sehari-hari, menurut mas haryanto ada nya vending machine sangat bermanfaat, karena pembelian tiket menjadi lebih cepat dan ringkas, dan jika di tanya mengenai kerugian nya mahasiswa bernama haryanto ini menjawab petunjuk pada vending machine kurang jelas dan terkadang jika ada pengguna baru maka akan sulit untuk mencobanya. Dan ada juga kelebihan dan kekurangan menurut salah satu mahasiswi, sebut saja Tyas. Mahasiswi ini menyebutkan bahwa kekurangan dari vending machine ini tidak tersedia begitu banyak di setiap stasiun, dan hanya tersedia di beberapa stasiun saja dan menimbulkan antrian, dia mengatakan bahwa vending machine ini juga terkadang mengalami error dan kurang nya sosialisasi terhadap orang tua / lansia yang tidak mengerti cara menggunakan nya. dari segi kelebihan nya di beberapa stasiun contoh nya stasiun manggarai terdapat lebih dari satu vending machine yang tidak menimbulkan begitu antrian yang padat.
MANFAAT YANG DIRASAKAN OLEH PERUSAHAAN ITU SENDIRI:
Loket konvensional akan ditiadakan karena sudah memakai mesin tiket otomatis (vending machine), dan bisa menghemat anggaran dari PT KAI itu sendiri.
KELOMPOK: -ACHMAD ARIFIN
-CHAIRUL ANWAR
-INDRA DWIGUNA
-SABBA SHUKMA
JIKA VIDEO DI ATAS KURANG JELAS BUKA LINK: https://www.youtube.com/watch?v=xt8M-TGHsl4