14.
Organisasi
Perdagangan Dunia
Organisasi
Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization)
adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang
mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO,
2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk
menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan
perdagangan internasional.
Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar
dan memperluasnya.
WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan
Internasional (ITO, International Trade Organization).
ITO disetujui oleh PBB dalam
Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO,
2004b).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli
2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan
memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian
keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus
diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
Pada akhir 1990-an, WTO menjadi target protes oleh
gerakan anti-globalisasi.
WTO memiliki berbagai
kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut
sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut
adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada
keputusan-keputusan yang WTO buat.
Privatisasi pada prinsip WTO
memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuan
WTO. Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan
pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global
sehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah
cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara
tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat
terkena sanksi ekonomi oleh WTO.
Negara-negara yang tidak
menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat
memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak
berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa
empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah
yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar
antara seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat
yang ada tanpa menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di
sebuah tempat yang diberi nama "Green Room". Green Room ini adalah
kumpulan negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama
2 tahun sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki
kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara
berkembang tidak dapat mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar