Minggu, 22 Januari 2017

Ilmu Sosial Dasar 5 (tugas 1) timbulnya berprasangka buruk atau diskriminasi

Jawa Barat Provinsi Paling Diskriminatif

Komisi Nasional Perempuan mencatat ada 421 kebijakan diskriminatif di Indonesia dari 2009 hingga 2016. Jawa Barat berada di urutan teratas dengan 97 kebijakan yang dinilai diskriminatif mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan Khariroh Ali menyatakan, tahun 2016 ini adalah tahun ketujuh pihaknya mengingatkan pemerintah atas jumlah kebijakan diskriminatif sejak tahun 2009. Pada 2016, ada 33 kebijakan baru dari jumlah kebijakan diskrimnatif tahun sebelumnya yang berjumlah 389 kebijakan.
"Dari 33 kebijakan diskriminatif yang kami temukan sampai Agustus 2016, ada satu kebijakan diskriminatif yang telah dibatalkan yakni larangan laki-laki dan perempuan berkeliaran di malam hari yang dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Khariroh di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.
Berdaskan data Komnas Perempuan, dari 33 kebijakan diskrimnatif yang ditemukan pihaknya pada 2016 lagi-lagi Jawa Barat berada di posisi tinggi bersanding dengan Daerah Istimewa Aceh. Di Jawa Barat terdapat delapan kebijakan yang dinilai diskriminatif.
Menurut analisis Khariroh, kebijakan yang diskriminatif itu umumnya mengatur ketertiban umum. Sayangnya, kerap tidak ada batasan baku mengenai lingkup ketertiban umum itu sehingga tak jarang mengatur seluruh aspek mulai dari pengaturan di jalan raya, kegiatan usaha, administrasi kependudukan, pornografi, hingga pengaturan ibadah.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah tak jarang mengkriminalkan tindakan yang seharusnya dijamin konstitusi. Misalnya hak berkumpul dianggap sebagai tindakan asusila. Di sini ada pengabaian asas praduga tak bersalah serta peraturan multitafsir," ucapnya.
Komnas juga mencatat pemerintah daerah masih gemar melakukan kebijakan yang mengutamakan simbolisasi agama sehingga gemar mengeluarkan kebijakan yang secara langsung membatasi dan mengabaikan pemenuhan hak konstitusi. Pihaknya pun mendorong pemerintah serius menangani ketidakpatuhan penyusunan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah.
"Ketidakpatuhan pada UU Nomor 12 tahun 2011 merupakan pengikisan kewibawaan hukum dan integritas pemerintah," ucapnya.
Komnas Perempuan pun menyesalkan, dari 3134 perda yang dibatalkan menteri dalam negeri pada Juni 2016, seluruhnya berkaitan dengan investasi dan perizinan. Ada keraguan pemerintah menggunakan mekanisme pembatalan yang tercantum di UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terhadap peraturan yang diskriminatif.
"Hasil catatan kami ini akan dibawa kemudian ke Kemendagri," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Azriana menuturkan upaya menghapus kebijakan diskriminatif memang berat. Terlebih lagi, ada politisasi yang membuntutinya sehingga tak jarang penghapusan kebijakan diskriminatif bertentangan dengan kelompok agama.
Sebagai contoh, pengapusan perda terkait investasi oleh pemerintah beberapa waktu lalu yang dianggap sebagian orang sebagai bentuk pelemahan pada perda pro agama.
"Kita tahu setelah otonomi daerah, masing-masing daerah punya semangat menunjukkan identitas masing-masing. Tapi ini harus diatur. Kebhinekaan adalah jati diri bangsa Indonesia yang harus dirawat dan dilindungi," kata Azriana.
Dia menambahkan, hak konstitusional jadi tanggung jawab penyelenggara negara dan diberikan kepada seluruh masyarakat bukan hanya minoritas baik dari segi agama maupun gender. Pemerintah harus punya cara yang ampuh untuk memastikan tidak ada hak konstitusi yang terlanggar oleh kebijakan diskriminatif.
"Harus ada kebijakan hukum bagi yang melanggar dan ada pembatalan dari pemerintah. Kalau negara tidak bisa menegakkan konstitusi, siapa lagi?," ucapnya retoris.
Komnas Perempuan juga mencatat, sepanjang 2009 sampai 2016, ada 349 Perda kondusif yang mendukung perlindungan pada perempuan. Jawa Barat dalam hal ini berada di peringkat ke-5 bersanding dengan Bengkulu yang memiliki 15 perda kondusif.

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/08/19/jawa-barat-provinsi-paling-diskriminatif-377732

Ilmu Sosial Dasar 5 (tugas 2 kelompok) Analisis penerapan teknologi




Commuter Vending Machine (C-VIM). Sebuah mesin yang melayani kita, tanpa bantuan loket dan antrian. Dimana saat ini sudah tersedia di hall utama stasiun Jakarta kota, selanjutnya rencananya akan ada di setiap stasiun KRL. beberapa orang masih bingung, beberapa tampak marah karena jam sibuk yang harus mengantri dan beberapa tetap santai menyikapi perubahan tersebut.
Sejatinya alat seperti ini memang begitu praktis, tujuannya selain menggurangi antrian juga lebih memudahkan. Tetapi sayang, kurangnya sosialisasi kadang membuat antrian malah menjadi lama, bahkan saking isengnya saya menghitung berapa waktu yang dibutuhkan setiap orang untuk mengoperasikan alat tersebut pada saat jam sibuk.  dan jawabannya cukup bikin kaget, karena rata rata hampir 1 menit  dimana disebabkan karena masih bingungnya orang dalam menggunakannya. Selain itu petugas hanya menjaga mesinnya, sedangkan orang antri tidak diberi sosialisasi padahal mesin hanya bisa menggunakan pecahan uang tertentu. Seingat saya 10 ribu dan 20ribu, dimana ada para pengantri yang menggunakan uang 100 ribu, sehingga petugas masih bingung menukar uang tersebut.
Setiap perubahan itu butuh proses, dan bagimana proses tersebut siap dilaksanakan adalah ada pada tujuan yang bisa dijalankan secara bersama-sama. semoga perubahan ini bisa diterima dengan baik dan mimpi transportasi perjalanan yang nyaman mulai terwujud.
Penerapan Vending Machine dalam pembelian tiket kereta api sangat dirasakan oleh pengguna commuter line yang membeli tiket menggunakan vending machine, contoh nya saya mewawancarai salah satu pengguna, yaitu Hariyanto yang berprofesi sebagai Mahasiswa, commuter line menjadi jalur transport nya sehari-hari, menurut mas haryanto ada nya vending machine sangat bermanfaat, karena pembelian tiket menjadi lebih cepat dan ringkas, dan jika di tanya mengenai kerugian nya mahasiswa bernama haryanto ini menjawab petunjuk pada vending machine kurang jelas dan terkadang jika ada pengguna baru maka akan sulit untuk mencobanya. Dan ada juga kelebihan dan kekurangan menurut salah satu mahasiswi, sebut saja Tyas. Mahasiswi ini menyebutkan bahwa kekurangan dari vending machine ini tidak tersedia begitu banyak di setiap stasiun, dan hanya tersedia di beberapa stasiun saja dan menimbulkan antrian, dia mengatakan bahwa vending machine ini juga terkadang mengalami error dan kurang nya sosialisasi terhadap orang tua / lansia yang tidak mengerti cara menggunakan nya. dari segi kelebihan nya di beberapa stasiun contoh nya stasiun manggarai terdapat lebih dari satu vending machine yang tidak menimbulkan begitu antrian yang padat.
MANFAAT YANG DIRASAKAN OLEH PERUSAHAAN ITU SENDIRI:
Loket konvensional akan ditiadakan karena sudah memakai mesin tiket otomatis (vending machine), dan bisa menghemat anggaran dari PT KAI itu sendiri.
KELOMPOK: -ACHMAD ARIFIN
-CHAIRUL ANWAR
-INDRA DWIGUNA
-SABBA SHUKMA
JIKA VIDEO DI ATAS KURANG JELAS BUKA LINK: https://www.youtube.com/watch?v=xt8M-TGHsl4

Jumat, 04 November 2016

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SEBUAH DESA

TUGAS SOFTKIL 3
SABBA SHUKMA (1B115210)

Kabupaten Kuningan adalah sebuah kabupaten di ProvinsiJawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Kuningan. Kabupaten Kuningan terletak pada titik koordinat 108° 23 - 108° 47 Bujur Timur dan 6° 47 - 7° 12 Lintang Selatan. Sedangkan ibu kotanya terletak pada titik koordinat 6° 45 - 7° 50 Lintang Selatan dan 105° 20 - 108° 40 Bujur Timur.
Bagian timur wilayah kabupaten ini adalah dataran rendah, sedang di bagian barat berupa pegunungan, dengan puncaknya Gunung Ceremai (3.076 m) di perbatasan dengan Kabupaten Majalengka. Gunung Ceremai adalah gunung tertinggi di Jawa Barat.
Dilihat dari posisi geografisnya terletak di bagian timur Jawa Barat berada pada lintasan jalan regional yang menghubungkan kota Cirebon dengan wilayah Priangan Timur dan sebagai jalan alternatif jalur tengah yang menghubungkan Bandung-Majalengka dengan Jawa Tengah. Secara administratif berbatasan dengan
·         Sebelah Utara : Kabupaten Cirebon
·         Sebelah Timur : Kabupaten Brebes (Jawa Tengah)
·         Sebelah Selatan : Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Cilacap (Jawa Tengah)
·         Sebelah Barat : Kabupaten Majalengka

Pembangunan Jalan / Jembatan Bersama Masyarakat.
http://www.kuningankab.go.id/sites/default/files/file-halaman/pjpm.jpg
Jika melihat perkembangan infrastruktur jalan 5 tahun terakhir di pelosok Kuningan. Bisa jadi Anda pangling. Saat ini, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan telah mencapai ke daerah perbatasan Kuningan yang agak terpencil. Sebabnya adalah keberhasilan program PJBM atau Pembangunan Jalan/Jembatan Bersama Masyarakat. Melalui program ini Pemerintah bersama masyarakat bahu membahu bergotong royong membangun jalan/jembatan di desa tertentu. Pemerintah menyediakan aspal, alat berat serta tenaga ahli. Sementara masyarakat setempat menyediakan batu kali, pasir dan tenaga kerja dalam membangun jalan desa mereka. Dengan anggaran terbatas, Kuningan mampu memeratakan pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakatnya. Kabarnya program ini akan diadopsi oleh kabupaten/kota lain di Indonesia karena terbukti keberhasilannya. Dan tentunya semakin menguatkan bahwa masyarakat kita memang masih mengusung kuat tradisi gotong royong.
Rehab Situ Dan Pembangunan Embung Air
http://www.kuningankab.go.id/sites/default/files/file-halaman/embung-embung.jpg
Bersyukurlah Kuningan diberikan alam yang kaya dengan berbagai tetumbuhan dan kaya sumber air. Namun jika tidak dipelihara bukannya tidak mungkin sumber daya alam itu akan musnah. Hal itu bahkan sudah terlihat di beberapa daerah yang rawan air jika musim kemarau tiba. Oleh karenanya rehabilitasi atau memberdayakan kembali situ-situ yang sudah mengering dan pembuatan embung air (penampungan) menjadi program vital yang dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Selain adanya jaminan ketersediaan air sepanjang musim. Masyarakat pun memperoleh nilai ekonomis lain, misalnya memperoleh ikan yang dipelihara di situ tersebut.
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat Kolaboratif
http://www.kuningankab.go.id/sites/default/files/file-halaman/phbn.jpg
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat ini dilaksanakan secara kolaborasi/kerjasama oleh unsur pemerintah, LSM dan masyarakat dan telah sukses diimplementasikan pada lahan hutan di beberapa tempat di Kuningan. PHBM digagas agar masyarakat sekitar hutan sadar akan pentingnya melestarikan hutan. Hasil akhirnya adalah untuk mendukung terwujudnya Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi yang dapat menjamin tercapainya kesejahteraan masyarakat yang tinggi dan terjaganya kawasan, peran dan fungsi konservasi di wilayah kabupaten tersebut.



Minggu, 02 Oktober 2016

TUGAS 1. ILMU SOSIAL DASAR

NAMA     :  Sabba Shukma
NPM        :  1B115210
KELAS    :  5 KA 49

1.   Bagaimana Perkembangan Penduduk di daerah Anda masing-masing ?

Pondok Gede adalah sebuah kecamatan di Kota BekasiProvinsi Jawa BaratIndonesia. Awalnya Pondok Gede merupakan kecamatan super-luas. Mencakup wilayah yang sekarang menjadi Kecamatan JatiasihJatisampurna dan Pondok Melati.
Pondok Gede merupakan kawasan perbatasan antara DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Pondok Gede adalah salah satu gabungan dari wilayah Pondok Melati, Jatiwaringin, Jatiwarna, Jatiasih, Jatimakmur, Jatibening, Jatikarya dan sebagian wilayah Jakasampurna.
Pondok Gede berbatasan dengan Kecamatan Makasar dan Cipayung di sebelah utara dan barat, Kecamatan Bekasi Selatan di sebelah timur, dan Kecamatan Pondok Melati dan Jatiasih di sebelah selatan.
Pondok gede saat ini memiliki perkembangan pembangunan yang baik. Awalnya daerah Pondok Gede masih banyak dikelilingi dengan bangunan-bangunan tua dan tanah-tanah kosong. Tetapi sekarang bangunan tua dan tanah kosong sudah berubah menjadi perumahan pasar swalayan dan menjadikan lapangan pekerjaan bagi masyrakat sekitar Pondok gede.

Dalam hal perkembangan penduduk Pondok Gede juga semakin meningkat dikarenakan banyaknya pendatang dari daerah yang ada di pulau jawa dan lainnya untuk mencari pekerjaan. Pondok Gede saat ini merupakan kawasan yang sedang berkembang dengan banyaknya pembangunan infrastruktu daerah dan pembangunan lahan-lahan kosong untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Sabtu, 01 Oktober 2016

TUGAS 2. ILMU SOSIAL DASAR

NAMA     :  Sabba Shukma
NPM        :  1B115210
KELAS    :  5 KA 49

2.  Jika dikaitkan dengan perkembangan dan perubahan jaman saat ini, lalu jika dilihat berdasarkan perkembangan teknologi yang semakin maju, ceritakan dan jelaskan kondisi di daerah Indonesia yang saat ini masih mengalami ketertinggalan IPTEK.


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia tertinggal jauh dan sangat memprihatinkan dibanding Negara-negara Eropa dan Amerika Serikat bahkan pula di Negara-negara Asia misalnya Jepang dan China. Hal ini disebabkan karena :
                                                                                                 
  1. Masih terbatasnya orang indonesia yang mendapat pendidikan barat terutama pendidikan tinggi.
  2. Kurangnya keinginan dari pemerintah maupun perusahaan swasta yang ada di Indonesia untuk melakukan ahli teknologi
  3. Tidak adanya inovasi teknologi yang berarti di dalam masyarakat indonesia itu sendiri,ilmu pengetahuan dan teknologi di indonesia mulai berkembang dimana ditandai dangan adanya perguruan tinggi dan pusat-pusat penelitian seperti lembaga ilmu pengetahuan (LIPI) dan juga badan pengkajian dan penerapan teknologi (BPPT)
Realita yang memprihatinkan itu bukan dilihat dari prestasi beberapa bidang IPTEK yang telah di capai seperti penemuan aplikasi teknologi DNA, pemuan bibit padi unggul, pemuan vector medan laju percepatan gerak lempeng teknologi, rancangan bangunan pesawat remotely pilotely piloted vehicle, memperoleh penghargaan internasional fellowship L’oreal-unesco for woman in science,mendapat medali emas pada internasiaonal exhibition of invention new techninique and peroduct memperoleh the first to nobel prize di bidang fisika tingkat SMA , hingga temuan nutrisi baru yang di sebut saputra, yang memang semua itu perlu di syukuri . Tetapi keprihatinan itu muncul pergerakan dampak perkembangan IPTEK itu memang tidak segaris lurus dangan pencipta kesejahteraan masyarakat dalam rangka kebijakan IPTEK secara nasional,
Dampak Positif perkembangan IPTEK

1. Memberikan berbagai kemudahan           
Perkembangan IPTEK mampu membantu manusia dalam beraktifitas. Terutama yang berhubungan dengan kegiatan perindustrian dan telekomunikasi. Namun, dampak dari perkembangan IPTEK juga berdampak ke berbagai hal seperti kegiatan pertanian, yang dulunya membajak sawah dengan menggunakan alat tradisional, kini sudah menggunakan peralatan mesin.sehingga aktifitas penanaman dapat lebih cepat di laksanakan tanpa memakan waktu yang lama dan tidak pula terlalu membutuhkan tenaga yang banyak. Ini adalah contoh kecil efek positif perkembangan IPTEK di dalam membantu aktifitas manusia dalam kehidupan sehari-hari.
2. Mempermudah meluasnya berbagai informasi
Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi kita, dimana tanpa informasi kita akan serba ketinggaln. terlebih lagi ketika berbagai media cetak dan elektronik berkembang pesat. Hal ini memaksa kita untuk mau tidak mau harus bisa dan selalu mendapatkan berbagai informasi. Pada masa dahulu, kegiatan pengiriman berita sangat lambat, hal ini di karenakan kegiatan tersebut masih di lakukan secara tradisional baik itu secara lisan maupun dengan menggunakan sepucuk surat. Namun sekarang kegiatan semacam ini sudah hampir punah, dimana perkembangan IPTEK telah merubah segalanya, dan kita pun tidak perlu menunggu lama untuk mengirim atau menerima berita.

3. Bertambahnya pengetahuan dan wawasan
Komputer dahulu termasuk jenis peralatan yang sangat canggih, dimana hanya orang-orang tertentu yang mampu membelinya apalagi menggunakannya. Namun seiring dengan perkembangan iptek, peralatan elektronik seperti computer, internet, dan handphone (Hp) sudah menjadi benda yang menjamur. Dimana tidak hanya orang-orang tertentu yang mampu menggunakannya, bahkan anak-anak di bawah umurpun dapat menggunakannya. Inilah pengaruh positif perkembangan iptek di era globalisasi terhadap ilmu pengetahuan dan wawasan masyarakat kita.
Dampak negatif  perkembangan IPTEK

1. Mempengaruhi pola berpikir
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang agresif dan penasaran serta suka dengan hal baru. Terutama sekali dengan adanya berbagai perubahan pada berbagai peralatan elektronik. Namun ternyata perkembangan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pola berpikir anak, juga berdampak terhadap pola berpikir orang dewasa dan orang tua. Terlebih lagi setiap harinya masyarakat kita di sajikan dengan berbagai siaran yang kurang bermanfaat dari berbagi media elektronik.
2. Hilangnya budaya Tradisional
Dengan berdirinya berbagai gedung mewah seperti mal, perhotelan dll, mengakibatkan hilangnya budaya tradisional seperti kegiatan dalam perdagangan yang dulunya lebih di kenal sebagai pasar tradisional kini berubah menjadi pasar modern. Begitu juga terhadap pergaulan anak-anak dan remaja yang sekarang sudah mengarah kepada pergaulan bebas.
3. Banyak menimbulkan berbagai kerusakan
Indonesia di kenal sebagai Negara yang kaya akan sumber daya alamnya, namun hingga akhir ini, Indonesia lebih di kenal sebagai Negara yang sedang berkembang dan terus berkembang entah sampai kapan. Dan kita juga tidak mengetahui kapan istilah Negara berkembang tersebut berubah menjadi Negara maju. Salah satu contoh kecil yang lebih spesifik adalah beberapa tahun yang lalu sekitar di bawah tahun 2004, kota pekanbaru yang terletak di propinsi Riau, lebih di kenal sebagi kota “Seribu Hutan”, namun dalam waktu yang relative singkat, istilah seribu hutan kini telah berubah menjadi istilah yang lebih modern, yakni kota “Seribu Ruko” di mana dalam waktu yang singkat, perkembangan pembangunan di kota ini amat sangat pesat. Mulaialah berdiri berbagai kegiatan industri, Perhotelan, Mal, dan Gedung-gedung bertingkat serta perumahan berdiri di mana-mana.akibatnya aktifitas tradisional lumpuh, hutan gundul sehingga banyak menimbulkan berbagai macam bencana seperti banjir, tanah longsor serta polusi terjadi di mana-mana. Inilah dampak yang harus di terima masyarakat kita hingga ke anak cucu.
Dengan semakin berkembangannya ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia,maka informas, juga komunikasi di indonesia pun sudah berkembang. Di era globalisasi pada masa sekarang ini, kita harus bisa mengenal dan memahami berbagai perkembangan IPTEK, namun masih banyak yang kurang memahami dengan perkembangan IPTEK. Secara jangka panjang, perkembangan IPTEK memberikan arti yang sangat positif, namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang membawa dampak negative.

Sumber : https://wantysastro.wordpress.com/2012/11/10/perkembangan-iptek-di-indonesia/

Selasa, 31 Mei 2016

TUGAS KELOMPOK SOFTSKIL #ILMU BUDAYA DASAR (MANUSIA DAN KEADILAN)

TUGAS KELOMPOK SOFTSKIL #ILMU BUDAYA DASAR (MANUSIA DAN KEADILAN)


KELOMPOK:
-ACHMAD ARIFIN
-CHAIRUL ANWAR
-INDRA DWIGUNA
-SABBA SHUKMA

TUGAS SOFTSKILL ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA & KEADILAN
A.   Makna Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbangantara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan pada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Jika kata adil di telaah dalam Al-Qur’an, keadilan berasal dari akar kata ‘adl, itu, yaitu sesuatu yang benar, sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan(“hendaknya kalian menghukumi atau mengambil keputusan atas dasar keadilan).

B.   Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraianya  mengenai sila “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut: “ keadilan sosial adalah langkah-langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonmi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. langka-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terinci.
Berpijak pada catatan perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam melaksanakan amanah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara eksplisit terlihat bahwa penegakan keadilan sosial di Indonesia belum memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh. Bahkan cenderung selalu terpinggirkan atau hanya menjadi salah satu bagian dari program pembangunan . Padahal tegaknya keadilan sosial akan menjadi pertanda terwujudnya kesejahteraan sosial.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1.         Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
2.         Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.         Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.         Sikap suka bekerja keras
5.         Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat, untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

C.   Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Pada hakikatnya jujur atau kejujuran ditandai oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban, serta adanya rasa takut terhadap dosa kepada Tuhan. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela, pengaruh lingkungan, dan lain-lain.

D.   Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau juga dari hati nurani orang tersebut yang memang ingin berlaku curang, dengan maksud agar mendapat keuntungan.

E.  Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya.
Pada hakikatnya, pemulihan nama baik ialah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus bertaubat, atau meminta maaf. Taubat dan minta maaf tidak hanya dibibir saja, melainkan harus buktikan dengan perbuatannya.


F.    Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan oran lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah akan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa dan bagi yang mengingkari perintahNya akan mendapat balasan yang seimbang yaitu siksaan neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahat pula.

G.  Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah sesuatu yang selalu menjadi dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.







CONTOH KASUS:
Tenaga Kerja Indonesia dalam Perspektif Kemanusiaan 

Permasalahan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) bukan merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia. Selama 35 tahun ini, permasalahan TKI tidak mengalami perkembangan yang berarti. Dari tahun ke tahun persoalan  tenaga kerja Indonesia di luar negeri bagai benang kusut bagi pemerintah. Pemerintah sendiri tidak bisa mencegah  keberangkatan mereka ke luar negeri, karena memang di negeri sendiri lapangan kerja yang tersedia sangat terbatas.
Menurut data Badan Pusat Statistik atau BPS, jumlah orang miskin di Indonesia hingga Maret 2011 adalah 30 juta atau 12,40 persen dari seluruh penduduk. Kemiskinan ini pula yang menjadi salah  satu  alasan warga miskin untuk menjadi buruh migran atau TKI maupun TKW di luar negeri.
Untuk kawasan Timur Tengah, Arab Saudi merupakan negara paling banyak menerima tenaga kerja asal Indonesia. Setelah itu disusul Emirat Arab dan Kuwait. Sedangkan untuk kawasan Asia Pasifik, kebanyakan tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia dan Singapura. Namun layaknya nasib tenaga kerja di negara lain, tenaga kerja Indonesia di negeri itu pun kerap mengalami nasib buruk.
Beberapa contoh kasus TKI yang ramai dibicarakan adalah kasus Suyati dan Darsem yang mendapat hukuman mati di Arab Saudi. Memang TKI yang bekerja di sektor rumah tangga sering kali mengalami nasib yang menyedihkan, mereka disiksa, dibunuh bahkan mengalami pelecehan seksual dari sang majikan. Sudah banyak kasus penyiksaan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tidak terdapat perubahan atas berbagai kasus sebelumnya yang terjadi, justru belakangan kasus penyiksaan buruh migran semakin meningkat. Sebenarnya hal ini bertentangan dengan sila kedua pancasila tentang kemanusiaan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu peran pemerintah dan masyarakat sangat diperluan dalam menangani kasus-kasus yang menimpa warga negara kita di luar negeri.

 Kasus-kasus TKI di luar negeri
Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan penambahan lapangan pekerjaan, banyak penduduk Indonesia pergi mencari peruntungan di negeri seberang. Untuk kawasan Timur Tengah, Arab Saudi merupakan negara paling banyak menerima tenaga kerja asal Indonesia. Setelah itu disusul Emirat Arab dan Kuwait. Sedangkan untuk kawasan Asia Pasifik, kebanyakan tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia dan Singapura.
Namun layaknya nasib tenaga kerja di negara lain, tenaga kerja Indonesia di negeri itu pun kerap mengalami nasib buruk.Di Malaysia, TKI disebut Indon, suatu sebutan yang sangat merendahkan bangsa Indonesia.  Di Arab Saudi, para TKW dianggap sebagai budak, bahkan dianggap sebagai perempuan murahan yang bisa diperlakukan apa saja.
Ruyati salah seorang pekerja migran dari Indonesia dihukum pancung pada Sabtu (18/6/2011). Ia mendapatkan hukuman tersebut karena membunuh majikannya, seorang wanita Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid. Pada pertengahan tahun 2010, Ruyati membunuh majikannya dengan pisau dapur. Dia mengakui hal tersebut saat disidang di pengadilan. Pengadilan Syariah Arab Saudi kemudian memutuskan hukuman mati untuknya. Lebih tragis lagi, pihak Arab Saudi tidak memberitahukan mengenai kapan pelaksanaan eksekusi tersebut. Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa hingga hari eksekusi Ruyati.
Kasus lain yang sempat ramai dibicarakan datang dari Darsem TKW yang berangkat ke Saudi sejak Agustus 2006. Darsem juga divonis hukuman pancung oleh pengadilan disana. Dia didakwa membunuh saudara majikannya. Padahal, perbuatan tersebut dilakukan Darsem untuk membela diri karena nyaris diperkosa. Belajar dari kasus Ruyati, pemerintah lantas berupaya mencari celah agar Darsem lolos dari hukuman pancung. Akhirnya celah hukum pun ditemukan. Darsem bisa lolos dari hukuman mati dengan membayar diyat (denda) 2 juta riyal (sekitar Rp 4,7 miliar).
Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, selain Ruyati binti Satubi yang sudah dieksekusi di Arab Saudi, terdapat 303 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati sejak tahun 1999 hingga 2011. Dari 303 orang, tiga orang telah dieksekusi, dua orang dicabut nyawanya di Arab Saudi, dan satu orang di Mesir. Malaysia menjadi negara yang memiliki daftar kasus WNI terancam hukuman mati terbanyak dengan jumlah 233 TKI. China berada di peringkat kedua dengan 29 orang TKI, dan Arab Saudi berada di peringkat ketiga dengan 28 orang TKI.
Berdasarkan data Kemenlu, narkoba menjadi faktor penyebab terbanyak TKI diancam hukuman mati–ada 209 kasus. Sedangkan membunuh berada di peringkat kedua dengan 85 kasus.  Jika diurut berdasarkan negara, di Arab Saudi kasus pembunuhan menjadi penyebab utama TKI  terancam hukuman mati. Ada 22 kasus pembunuhan yang didakwakan kepada TKI.
Dalam catatan Kemnakertrans, hingga akhir 2011, kasus TKI di Kerajaan Saudi Arabia menduduki peringkat tertinggi dibandingkan negara penempatan TKI lainnya dengan jumlah sebanyak 10.393 kasus, dengan permasalahan kasus di antaranya gaji tidak dibayar, penyiksaan/kekerasan fisik, pelecehan seksual, beban kerja tidak sesuai, sakit dan lain-lain.

Kesimpulan dan Analisa
Kasus penyiksaan dan eksekusi hukum yang dialami TKI dan TKW kita di luar negeri sangat memprihatinkan. Terjadinya kasus ini menunjukkan bahwa regulasi yang diberlakukan pemerintah kurang menjamin keselamatan para TKI dan TKW yang berada di luar negeri. Sehingga diperlukan regulasi yang lebih mampu memberikan keamanan kepada para pahlawan devisa ini. Sebagaimana amanat Pancasila sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, perlindungan TKI atas penyiksaan merupakan pelaksanaan sebagian butir-butir dari sila kedua. Selain dengan membuat regulasi yang kuat, penambahan lapangan pekerjaan di Indonesia merupakan salah satu solusi untuk mengurangi TKI dan TKW ke luar negeri. Namun tentu peran aktif setiap warga negara untuk bergandengan tangan menangani masalah akan membuat beban semakin ringan

a.       Keadilan legal atau keadilan moral
tugas pemerintah untuk dapat menyediakan lapangan kerja untuk warganya dimana sesuai dengan amanat pancasila sila 5 yaitu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia,dimana setiap warga berhak mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan kesejahteraan yang layak agar tidak adanya warganya yang bekerja jauh dari tanah air nya.

b.      Keadilan distributive
lagi-lagi ini adalah tugas dari pemerintah khususnya didalam departemen ketanagakerjaan dimana pengawasan terhadap tenaga-tenaga kerja Indonesia adalah salah satu tugas dari jajaran tersebut,dibutuhkannya regulasi yang kuat dari pemerintah sehingga  mampu menjamin keselamatan para tenaga kerja Indonesia di luar negeri.



c.       keadilan komutatif
perlunya regulasi yang kuat tersebut selain untuk menjamin keselamatan tenaga kerja Indonesia diluar negeri,juga sebagai ketertiban dan kesejahteraan umum,maksud dari ketertiban tersebut adalah minimnya TKI dan TKW yang illegal sedangkan untuk kesejahteraan umum adalah dimana tenaga kerja Indonesia adalah sebagai salah satu penyumbang besar bagi devisa Negara selayaknya mereka-meraka juga dapat diperlakukan sebagai pahlawan disaat mereka-mereka kembali ketanah airnya.

sumber: http://blog.ub.ac.id


Senin, 18 April 2016

TUGAS 2 INDIVIDU. HARAPAN UNTUK ANAK-ANAK MUDA INDONESIA

HARAPAN UNTUK ANAK-ANAK MUDA INDONESIA

"Harapan saya tidak banyak kepada anak-anak muda Indonesia. Saya hanya berharap anak-anak muda Indonesia menjadi generasi yang kuat, generasi yang punya kehormatan, generasi yang mampu berdiri di atas kakinya sendiri, generasi yang tidak tunduk kepada bangsa lain, generasi yang cinta budaya dan leluhurnya, cinta bahasanya sendiri, dan generasi yang dapat menjaga keutuhan dan harga diri bangsa. Itu harapan saya"