TUGAS KELOMPOK SOFTSKIL #ILMU BUDAYA DASAR (MANUSIA DAN KEADILAN)
KELOMPOK:
-ACHMAD ARIFIN
-CHAIRUL ANWAR
-INDRA DWIGUNA
-SABBA SHUKMA
TUGAS SOFTSKILL ILMU BUDAYA
DASAR
MANUSIA & KEADILAN
A. Makna
Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbangantara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup
kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras
tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain mempunyai hak
hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib
memberikan kesempatan pada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidup mereka
sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau
keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Jika kata adil di telaah dalam
Al-Qur’an, keadilan berasal dari akar kata ‘adl, itu, yaitu sesuatu yang benar,
sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam
mengambil keputusan(“hendaknya kalian menghukumi atau mengambil keputusan atas
dasar keadilan).
B. Keadilan
Sosial
Bung Hatta dalam uraianya mengenai
sila “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut:
“ keadilan sosial adalah langkah-langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa cita-cita keadilan
sosial dalam bidang ekonmi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
langka-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terinci.
Berpijak pada catatan perjalanan
sejarah bangsa Indonesia dalam melaksanakan amanah keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia secara eksplisit terlihat bahwa penegakan keadilan sosial di
Indonesia belum memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh. Bahkan cenderung selalu
terpinggirkan atau hanya menjadi salah satu bagian dari program pembangunan .
Padahal tegaknya keadilan sosial akan menjadi pertanda terwujudnya
kesejahteraan sosial.
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap
suka bekerja keras
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat, untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
C. Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah
terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Pada hakikatnya jujur atau
kejujuran ditandai oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan
adanya hak dan kewajiban, serta adanya rasa takut terhadap dosa kepada Tuhan.
Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak
rela, pengaruh lingkungan, dan lain-lain.
D. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak
sesuai dengan hati nuraninya, atau juga dari hati nurani orang tersebut yang
memang ingin berlaku curang, dengan maksud agar mendapat keuntungan.
E. Pemulihan Nama
Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan
bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang
tidak ternilai harganya.
Pada hakikatnya, pemulihan nama
baik ialah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus bertaubat, atau meminta maaf. Taubat
dan minta maaf tidak hanya dibibir saja, melainkan harus buktikan dengan
perbuatannya.
F. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi
atas perbuatan oran lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an
bahwa Allah akan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa dan bagi yang
mengingkari perintahNya akan mendapat balasan yang seimbang yaitu siksaan
neraka.
Pembalasan disebabkan oleh
adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat,
sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahat pula.
G. Manusia dan
Keadilan
Keadilan adalah sesuatu yang
selalu menjadi dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan
kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah
sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan
melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah
pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau
jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai
atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti
menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada
manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih rendah
, padahal hakikatnya manusia itu sama.
CONTOH KASUS:
Tenaga Kerja Indonesia dalam
Perspektif Kemanusiaan
Permasalahan TKI (Tenaga Kerja
Indonesia) bukan merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia. Selama 35 tahun ini,
permasalahan TKI tidak mengalami perkembangan yang berarti. Dari tahun ke tahun
persoalan tenaga kerja Indonesia di luar negeri bagai benang kusut bagi
pemerintah. Pemerintah sendiri tidak bisa mencegah keberangkatan mereka
ke luar negeri, karena memang di negeri sendiri lapangan kerja yang tersedia
sangat terbatas.
Menurut data Badan Pusat
Statistik atau BPS, jumlah orang miskin di Indonesia hingga Maret 2011 adalah
30 juta atau 12,40 persen dari seluruh penduduk. Kemiskinan ini pula yang
menjadi salah satu alasan warga miskin untuk menjadi buruh migran
atau TKI maupun TKW di luar negeri.
Untuk kawasan Timur Tengah, Arab
Saudi merupakan negara paling banyak menerima tenaga kerja asal Indonesia.
Setelah itu disusul Emirat Arab dan Kuwait. Sedangkan untuk kawasan Asia
Pasifik, kebanyakan tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia dan Singapura.
Namun layaknya nasib tenaga kerja di negara lain, tenaga kerja Indonesia di
negeri itu pun kerap mengalami nasib buruk.
Beberapa contoh kasus TKI yang
ramai dibicarakan adalah kasus Suyati dan Darsem yang mendapat hukuman mati di
Arab Saudi. Memang TKI yang bekerja di sektor rumah tangga sering kali
mengalami nasib yang menyedihkan, mereka disiksa, dibunuh bahkan mengalami
pelecehan seksual dari sang majikan. Sudah banyak kasus penyiksaan yang menimpa
para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tidak terdapat perubahan atas berbagai kasus
sebelumnya yang terjadi, justru belakangan kasus penyiksaan buruh migran
semakin meningkat. Sebenarnya hal ini bertentangan dengan sila kedua pancasila
tentang kemanusiaan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu peran pemerintah dan
masyarakat sangat diperluan dalam menangani kasus-kasus yang menimpa warga
negara kita di luar negeri.
Kasus-kasus TKI di luar
negeri
Seiring dengan peningkatan
jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan penambahan lapangan pekerjaan,
banyak penduduk Indonesia pergi mencari peruntungan di negeri seberang. Untuk
kawasan Timur Tengah, Arab Saudi merupakan negara paling banyak menerima tenaga
kerja asal Indonesia. Setelah itu disusul Emirat Arab dan Kuwait. Sedangkan
untuk kawasan Asia Pasifik, kebanyakan tenaga kerja Indonesia bekerja di
Malaysia dan Singapura.
Namun layaknya nasib tenaga
kerja di negara lain, tenaga kerja Indonesia di negeri itu pun kerap mengalami
nasib buruk.Di Malaysia, TKI disebut Indon, suatu sebutan yang sangat
merendahkan bangsa Indonesia. Di Arab Saudi, para TKW dianggap sebagai
budak, bahkan dianggap sebagai perempuan murahan yang bisa diperlakukan apa saja.
Ruyati salah seorang pekerja
migran dari Indonesia dihukum pancung pada Sabtu (18/6/2011). Ia mendapatkan
hukuman tersebut karena membunuh majikannya, seorang wanita Arab Saudi bernama
Khairiya binti Hamid Mijlid. Pada pertengahan tahun 2010, Ruyati membunuh majikannya
dengan pisau dapur. Dia mengakui hal tersebut saat disidang di pengadilan.
Pengadilan Syariah Arab Saudi kemudian memutuskan hukuman mati untuknya. Lebih
tragis lagi, pihak Arab Saudi tidak memberitahukan mengenai kapan pelaksanaan
eksekusi tersebut. Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa
hingga hari eksekusi Ruyati.
Kasus lain yang sempat ramai
dibicarakan datang dari Darsem TKW yang berangkat ke Saudi sejak Agustus 2006.
Darsem juga divonis hukuman pancung oleh pengadilan disana. Dia didakwa
membunuh saudara majikannya. Padahal, perbuatan tersebut dilakukan Darsem untuk
membela diri karena nyaris diperkosa. Belajar dari kasus Ruyati, pemerintah
lantas berupaya mencari celah agar Darsem lolos dari hukuman pancung. Akhirnya
celah hukum pun ditemukan. Darsem bisa lolos dari hukuman mati dengan membayar
diyat (denda) 2 juta riyal (sekitar Rp 4,7 miliar).
Kementerian Luar Negeri
mengungkapkan, selain Ruyati binti Satubi yang sudah dieksekusi di Arab Saudi,
terdapat 303 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati sejak tahun 1999
hingga 2011. Dari 303 orang, tiga orang telah dieksekusi, dua orang dicabut
nyawanya di Arab Saudi, dan satu orang di Mesir. Malaysia menjadi negara yang
memiliki daftar kasus WNI terancam hukuman mati terbanyak dengan jumlah 233
TKI. China berada di peringkat kedua dengan 29 orang TKI, dan Arab Saudi berada
di peringkat ketiga dengan 28 orang TKI.
Berdasarkan data Kemenlu,
narkoba menjadi faktor penyebab terbanyak TKI diancam hukuman mati–ada 209
kasus. Sedangkan membunuh berada di peringkat kedua dengan 85 kasus. Jika
diurut berdasarkan negara, di Arab Saudi kasus pembunuhan menjadi penyebab
utama TKI terancam hukuman mati. Ada 22 kasus pembunuhan yang didakwakan
kepada TKI.
Dalam catatan Kemnakertrans,
hingga akhir 2011, kasus TKI di Kerajaan Saudi Arabia menduduki peringkat
tertinggi dibandingkan negara penempatan TKI lainnya dengan jumlah sebanyak
10.393 kasus, dengan permasalahan kasus di antaranya gaji tidak dibayar,
penyiksaan/kekerasan fisik, pelecehan seksual, beban kerja tidak sesuai, sakit
dan lain-lain.
Kesimpulan dan Analisa
Kasus penyiksaan dan eksekusi
hukum yang dialami TKI dan TKW kita di luar negeri sangat memprihatinkan.
Terjadinya kasus ini menunjukkan bahwa regulasi yang diberlakukan pemerintah
kurang menjamin keselamatan para TKI dan TKW yang berada di luar negeri.
Sehingga diperlukan regulasi yang lebih mampu memberikan keamanan kepada para
pahlawan devisa ini. Sebagaimana amanat Pancasila sila kedua kemanusiaan yang
adil dan beradab, perlindungan TKI atas penyiksaan merupakan pelaksanaan
sebagian butir-butir dari sila kedua. Selain dengan membuat regulasi yang kuat,
penambahan lapangan pekerjaan di Indonesia merupakan salah satu solusi untuk
mengurangi TKI dan TKW ke luar negeri. Namun tentu peran aktif setiap warga
negara untuk bergandengan tangan menangani masalah akan membuat beban semakin
ringan
a.
Keadilan legal atau keadilan moral
tugas pemerintah untuk dapat
menyediakan lapangan kerja untuk warganya dimana sesuai dengan amanat pancasila
sila 5 yaitu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia,dimana setiap warga berhak
mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan kesejahteraan yang layak agar
tidak adanya warganya yang bekerja jauh dari tanah air nya.
b.
Keadilan distributive
lagi-lagi ini adalah tugas dari
pemerintah khususnya didalam departemen ketanagakerjaan dimana pengawasan
terhadap tenaga-tenaga kerja Indonesia adalah salah satu tugas dari jajaran
tersebut,dibutuhkannya regulasi yang kuat dari pemerintah sehingga mampu
menjamin keselamatan para tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
c.
keadilan komutatif
perlunya regulasi yang kuat
tersebut selain untuk menjamin keselamatan tenaga kerja Indonesia diluar
negeri,juga sebagai ketertiban dan kesejahteraan umum,maksud dari ketertiban
tersebut adalah minimnya TKI dan TKW yang illegal sedangkan untuk kesejahteraan
umum adalah dimana tenaga kerja Indonesia adalah sebagai salah satu penyumbang
besar bagi devisa Negara selayaknya mereka-meraka juga dapat diperlakukan
sebagai pahlawan disaat mereka-mereka kembali ketanah airnya.
sumber: http://blog.ub.ac.id